Asing Boleh Investasi Industri Hiburan Maksimal 50%

Jakarta - Investor absurd yang berminat investasi di usaha pariwisata menyerupai hotel, cafe dan panti pijat kini dibatasi kepemilikan modalnya maksimal 50%. Calon investor juga harus memenuhi syarat yang tidak bertentangan dengan peraturan kawasan setempat.

Demikian isi perpres Peraturan presiden nomor 111 tahun 2007 ihwal perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2007 ihwal daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani presiden pada 27 Desember 2007, yang diterima detikFinance<\ strong="">, Jakarta, Rabu (9\/1\/2008).

Untuk investasi fasilitas yang dibatasi maksimal 50% ialah:
1. Hotel bintang satu dan dua.
2. Hotel melati.
3. Motel dan Lodging Service<\ em="">
4. Homestay atau penginapan sejenis.

Selain itu absurd juga dibatasi diinvestasi:
5. Jasa boga atau catering<\ em="">
6. Perawatan spa.
7. Ketangkasan.
8. Bar, Cafe, Karaoke.
9. Restoran.
10. Usaha rekreasi dan hiburan menyerupai panti pijat, taman rekreasi, gelanggang renang, bowling, bilyard, diskotik, bak pemancingan dan panti mandi uap.

11. Tempat berolahraga yang dibatasi menyerupai tenis lapangan, fitness, sport centre dan acara olahraga lainnya.

12. Investasi agen perjalanan
13. Professional convention organizer<\ em="">.
14. Jasa impresariat.
15. Pengusahaan obyek wisata budaya menyerupai musium swasta dan peninggalan sejarah yang dikelola swasta.

Comments

Popular posts from this blog

Bos Properti Berdarah RI Ini Kembali Jual Proyek Apartemen Mewah Rp 2 T di Sydney

Dalam 2 Jam, 98 Unit Rumah Rp 900 Juta di Serpong Ludes

Gandeng Airport Terbaik Dunia, AP I Ingin Bandaranya Sekelas Singapura